Sorong Today – Program Studi Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UNAMIN) menggelar Seminar Nasional Akademik dan Edukasi dengan tema “Problematika Kebijakan Hilirisasi Pangan Daerah terhadap Masyarakat Adat: Peluang Ekonomi atau Ancaman terhadap Hak Tradisional.”
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Rektorat UNAMIN, Senin (10/8/2026), menghadirkan Dr. Drs. Mohammad Musa’ad, M.Si, mantan Pj. Gubernur Papua Barat Daya periode 2022–2025, sebagai narasumber.

Kaprodi Magister Hukum UNAMIN, Dr. Dwi Pratiwi Markus, S.H., M.Kn., C.Me., mengatakan para praktisi hukum harus peka terhadap berbagai isu hukum yang menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat, termasuk kebijakan hilirisasi pangan yang saat ini menjadi bagian dari program pemerintah.
“Sebagai praktisi hukum, kita harus peka terhadap isu-isu hukum yang menjadi pembahasan hangat di lingkungan masyarakat, khususnya berkaitan dengan kebijakan hilirisasi pangan. Kita harus mampu memberikan solusi terhadap berbagai gagasan dan persoalan yang ada,” ujar Dwi Pratiwi Markus.
Menurutnya, seminar tersebut juga merupakan salah satu syarat wajib bagi mahasiswa Magister Hukum UNAMIN untuk memperoleh gelar magister. Namun, kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan akademik, melainkan diharapkan mampu menghasilkan gagasan yang dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Harapannya, seminar ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat sekaligus memberikan gagasan sehingga memberikan dampak yang nyata di lingkungan masyarakat,” katanya.
Dwi Pratiwi Markus menilai, pemilihan Mohammad Musa’ad sebagai narasumber sangat relevan karena memiliki kompetensi dalam bidang analisis kebijakan. Selain itu, Musa’ad dinilai memiliki pengalaman dalam proses pembentukan regulasi terkait Otonomi Khusus (Otsus) serta upaya mendorong hilirisasi pangan di wilayah Indonesia Timur, khususnya Papua.
Seminar ini sekaligus menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk mengkaji secara kritis kebijakan hilirisasi pangan, terutama dalam melihat keseimbangan antara peluang ekonomi, pembangunan daerah, serta perlindungan hak-hak tradisional masyarakat adat.(Hasyim/Sorongtoday.com)
Tidak ada komentar