PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi Dan Keberimbangan Berita
     a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
     b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
     c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
             – Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
             – Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
             – Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
              – Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
        d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
     a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
        – Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
        – Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
        – Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
        – Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
        – Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
        – Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5.  Pencabutan Berita
    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada public.
  6. Iklan
    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan  bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta
     Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

LAINNYA
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/
PETIR800 LOGIN PETIR800 Mengenal Ciri Game Berbayar Yang Saldo Nya Tidak Bisa Ditarik Tunai Bedah Perbedaan Gacha Berbayar Dengan Undian Judi Online Literasi Apa Saja Komponen Yang Membuat Game Disebut Judi Online Regulasi Konten Game Berbayar Berlabel Judi Di Platform Distribusi Edukasi Larangan Iklan Game Berbayar Yang Menggiring Ke Judi Online Waspada Game Berbayar Yang Menyediakan Jalur Khusus Taruhan Uang Bahaya Game Berbasis Uang Memicu Isolasi Sosial Dan Menarik Diri Dampak Kecanduan Game Berbasis Taruhan Terhadap Kesehatan Mental Remaja Regulasi Larangan Promosi Game Online Penghasil Dana Berkedok Judi Tanda Game Online Penghasil Dana Yang Menyuruh Undang Anggota Baru Kenali Game Berbayar Yang Menyediakan Langkah Main Tanpa Taruhan Uang Cara Membedakan Battle Pass Berbayar Dengan Setoran Judi Online Literasi Mengapa Item Kosmetik Game Berbayar Bukan Bentuk Taruhan Regulasi Standar Rating Usia Game Berbayar Oleh Lembaga Resmi Edukasi Cara Verifikasi Legalitas Publisher Game Berbayar Sebelum Membeli Waspada Game Berbayar Yang Berubah Fungsi Jadi Pintu Masuk Judi Online Bahaya Game Berbasis Uang Picu Gaya Hidup Boros Dan Konsumtif Dampak Kehilangan Uang Game Berbasis Taruhan Terhadap Stabilitas Ekonomi Regulasi Kewajiban Verifikasi Akun Pada Game Online Penghasil Dana Tanda Game Online Penghasil Dana Yang Mengharuskan Deposit Awal Bedah Perbedaan Permainan Skill Dengan Permainan Berbasis Keberuntungan Uang Mengenal Istilah Stake Deposit Dan Payout Dalam Dunia Judi Online Literasi Mengapa Game Berbayar Tidak Menjanjikan Kemenangan Uang Asli Regulasi Kewajiban Izin Berusaha Bagi Platform Game Berbayar Di Indonesia Edukasi Batasan Legal Mikrotransaksi Dalam Game Berbayar Menurut Uu Waspada Game Berbayar Yang Menyembunyikan Meja Taruhan Di Balik Event Bahaya Game Berbasis Uang Picu Tindakan Kriminal Dan Utang Ilegal Dampak Kecanduan Game Berbasis Taruhan Terhadap Hubungan Pertemanan Regulasi Pengawasan Game Online Penghasil Dana Oleh Otoritas Jasa Keuangan Tanda Game Online Penghasil Dana Yang Memakai Wallet Pihak Ketiga Kenali Ciri Game Berbayar Yang Wajar Dan Tidak Memeras Pemain Cara Membedakan Promo Game Berbayar Dengan Promosi Bonus Judi Online Bedah Perbedaan Poin Reward Game Dengan Saldo Pertaruhan Judi Online Regulasi Perlindungan Data Pemain Pada Game Berbayar Resmi Edukasi Sanksi Bagi Platform Game Berbayar Yang Terbukti Jadi Judi Online Waspada Game Berbayar Yang Beroperasi Tanpa Izin Resmi Pemerintah Bahaya Game Berbasis Uang Memicu Gangguan Kecemasan Dan Depresi Dampak Kehilangan Modal Game Berbasis Taruhan Terhadap Pendidikan Anak Regulasi Larangan Game Online Penghasil Dana Berbentuk Skema Ponzi Tanda Game Online Penghasil Dana Yang Menawarkan Janji Return Tetap Literasi Mengenal Model Freemium Game Berbayar Yang Tetap Legal Kenali Game Berbayar Yang Memberi Pilihan Beli Atau Tidak Tanpa Paksaan Cara Membedakan Mata Uang Virtual Game Dengan Uang Nyata Judi Online Regulasi Kewajiban Pelaporan Pendapatan Game Berbayar Ke Negara Edukasi Cara Membaca Izin Legal Platform Game Berbayar Di Website Waspada Game Berbayar Yang Berpindah Server Untuk Hindari Razia Judi Bahaya Game Berbasis Uang Picu Penarikan Diri Dari Kegiatan Sosial Dampak Kecanduan Game Berbasis Taruhan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Regulasi Batas Kewajiban Pajak Bagi Operator Game Online Penghasil Dana Tanda Game Online Penghasil Dana Yang Menyembunyikan Persentase Menang Bedah Perbedaan Misi Harian Game Berbayar Dengan Tugas Taruhan Judi Online Literasi Mengapa Game Berbayar Di App Store Tidak Bisa Jadi Judi Kenali Ciri Mikrotransaksi Wajar Dalam Game Berbayar Bukan Judi Regulasi Standar Sistem Pembayaran Aman Dalam Game Berbayar Resmi Edukasi Peran Kominfo Memblokir Game Berbayar Berindikasi Judi Online Waspada Game Berbayar Yang Menawarkan Cashback Atas Setoran Pemain Bahaya Game Berbasis Uang Memicu Gangguan Konsentrasi Dan Memory Dampak Kehilangan Uang Game Berbasis Taruhan Terhadap Reputasi Keluarga Regulasi Larangan Kerja Sama Game Online Penghasil Dana Dengan Situs Judi Tanda Game Online Penghasil Dana Yang Menggiring Pemain Ke Link Judi
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot