Sorong Today, Aimas — Anggota DPRK Sorong dari Fraksi PDI Perjuangan, Isack Yable, menyoroti persoalan kepala kampung di Kabupaten Sorong yang dinilainya berkaitan dengan hak masyarakat dan perlu segera diselesaikan.
Hal tersebut disampaikan Isack usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Sorong, Forkopimda, masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama di Alun-Alun Aimas, Senin (17/8/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan Isack adalah status Martinus Yable, kepala Kampung Indiwi, Distrik Klabot, Kabupaten Sorong.
Isack mengatakan, momentum 81 tahun kemerdekaan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai kemerdekaan secara nasional, tetapi juga harus diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak masyarakat hingga di tingkat kampung.
“Artinya kita ini sudah merdeka 81 tahun. Tetapi ada hak-hak yang belum merdeka, seperti kepala-kepala kampung kita,” ujar Isack.
Menurutnya, terdapat kebijakan mengenai penambahan masa jabatan kepala kampung selama dua tahun.
Ia menilai kepala kampung yang telah terpilih secara sah harus mendapatkan kepastian terkait hak dan status jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Isack secara khusus menyinggung Martinus Yable yang disebutnya telah terpilih secara sah sebagai Kepala Kampung Indiwi, namun belum mendapatkan kepastian dalam proses pelantikan dan penambahan masa jabatan.
“Pak Martinus Yable, beliau terpilih secara sah dan di tahap awal tidak diikutkan dalam penambahan dua tahun. Oleh sebab itu, kami sebagai ketua fraksi berpikir bahwa ini hak-hak rakyat kecil yang diabaikan,” katanya.
Isack mengaku prihatin karena persoalan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.
Isack berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara adil.
Ia menegaskan, persoalan kepala kampung harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat di tingkat paling bawah.
“Bupati tidak salah, tetapi bawahan Bupati yang memberikan telaahan yang salah sehingga hak orang itu diabaikan,” ucap Isack dengan tegas.
Sebagai anggota DPRK sekaligus bagian dari masyarakat adat Moi, Isack mengaku kecewa apabila hak masyarakat asli Papua, khususnya kepala kampung, tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.
Menurutnya, semangat kemerdekaan harus dirasakan hingga ke tingkat provinsi, kabupaten, distrik hingga kampung.
“Kita sudah merdeka tingkat nasional, tetapi kita harus merdeka sampai ke tingkat bawah, tingkat kabupaten, provinsi, distrik, bahkan tingkat kampung,” tegasnya.
Isack juga mengingatkan pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima, yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Ia menilai prinsip tersebut harus diterapkan dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut hak masyarakat.
“Ini hak orang, hak rakyat Kabupaten Sorong yang kita perjuangkan,” katanya.
Isack berharap Martinus Yable tetap mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026, sekaligus memperoleh kepastian mengenai Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan tugasnya. (*)
Tidak ada komentar