Sorong Today – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat evaluasi terhadap operasional 21 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Sorong.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (29/6/2026) sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Rapat evaluasi dihadiri Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Papua Barat Daya, Wakil Regional BGN, Koordinator Wilayah Kota Sorong, Satgas MBG Kota Sorong, para kepala SPPG, serta tenaga ahli gizi.
Ketua Satgas MBG Provinsi Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, mengatakan evaluasi dilakukan untuk mengukur perkembangan pelaksanaan program, mengidentifikasi berbagai kendala operasional di lapangan, serta menindaklanjuti berbagai masukan dari masyarakat.
Menurutnya, salah satu perhatian utama dalam evaluasi kali ini adalah keluhan sebagian orang tua siswa terkait menu makanan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar gizi yang diharapkan.
“Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh SPPG memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, baik dari sisi kualitas makanan maupun tata kelola operasional,” ujar Ahmad Nausrau.
Berdasarkan data Satgas MBG, saat ini terdapat sekitar 21 SPPG yang telah beroperasi di Papua Barat Daya. Meski demikian, beberapa unit masih berstatus suspensi karena belum memenuhi sejumlah ketentuan operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.
Program Makan Bergizi Gratis di Papua Barat Daya kini telah menjangkau lebih dari 79.000 siswa sebagai penerima manfaat. Sementara penerima manfaat di wilayah 3B tercatat mencapai lebih dari 50.000 orang.
Dalam rapat tersebut, Satgas juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang dihadapi penyelenggara SPPG. Salah satunya adalah keterbatasan pasokan bahan pangan lokal, seperti sayuran, buah-buahan, telur, ayam, dan daging. Kondisi ini membuat sebagian besar kebutuhan bahan baku masih harus didatangkan dari luar daerah sehingga berdampak pada biaya distribusi dan keberlanjutan pasokan.
Selain persoalan logistik, penerapan regulasi terbaru Badan Gizi Nasional terkait kelengkapan data penerima manfaat juga menjadi tantangan tersendiri. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penerima manfaat memiliki data lengkap berupa nama, alamat, serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Namun, hingga kini masih terdapat sekolah maupun orang tua siswa yang belum bersedia menyerahkan data tersebut.
Pelaksanaan program MBG di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) juga menjadi perhatian dalam rapat evaluasi. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya meminta Badan Gizi Nasional memberikan prioritas pembangunan SPPG di daerah-daerah tersebut agar seluruh siswa memperoleh hak yang sama terhadap layanan makan bergizi.
Di sisi lain, jumlah peserta didik yang relatif sedikit di wilayah 3T dinilai menjadi tantangan bagi investor dalam membangun dan mengoperasikan SPPG karena menyangkut aspek investasi dan keberlanjutan operasional.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas pemerintah pusat. Berbagai hasil evaluasi akan terus disampaikan kepada Badan Gizi Nasional sebagai bahan perbaikan tata kelola program di masa mendatang.
Ahmad Nausrau menegaskan bahwa Satgas tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara SPPG, terutama yang berkaitan dengan keamanan pangan dan sanitasi.
SPPG yang terbukti berulang kali menyajikan makanan tidak layak konsumsi atau tidak memenuhi standar sanitasi, termasuk ketentuan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem drainase, akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional (suspensi) hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
“SPPG yang melakukan kesalahan berulang, seperti menyajikan makanan tidak layak atau tidak memenuhi standar IPAL dan drainase, akan disuspensi,” tegasnya.
Selain itu, Satgas juga menyoroti keberadaan sejumlah investor yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pembangunan SPPG di wilayah 3T, tetapi hingga kini belum merealisasikan pembangunan.
Menurut Ahmad, keterlambatan tersebut diduga dipengaruhi situasi pasca munculnya kasus hukum yang pernah melibatkan mantan pejabat Badan Gizi Nasional, sehingga berdampak terhadap proses investasi di daerah.
“Kami dari Satgas bertugas melakukan pengawasan dan memastikan proses ini segera berjalan. Usulan sudah kami sampaikan, namun keputusan tetap berada di Badan Gizi Nasional,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar