Sorong Today, Sorong – Kolaborasi Politeknik Saint Paul Sorong dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait di Kampus Politeknik Saint Paul Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan pelaku kreatif, mengenai pentingnya pencatatan hak cipta sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual di era transformasi digital.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Politeknik Saint Paul Sorong Imam Trianggoro Saputro, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya untuk mendorong peningkatan pencatatan hak cipta terhadap berbagai karya ilmiah, hasil penelitian, pengabdian masyarakat, hingga karya kreatif lainnya yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat berbagai karya semakin mudah disebarluaskan, disalin, bahkan digunakan tanpa izin oleh pihak lain.
“Di era transformasi digital saat ini, karya-karya intelektual sangat rentan disalahgunakan. Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada dosen, mahasiswa, dan pelaku kreatif tentang pentingnya mencatatkan hak cipta agar karya mereka memperoleh perlindungan hukum dari negara,” kata Imam.
Ia menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta bukan sekadar proses administrasi, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap ide, gagasan, inovasi, maupun karya yang dihasilkan seseorang.
Karena itu, Politeknik Saint Paul Sorong terus mendorong budaya perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan kampus sebagai bagian dari pengembangan inovasi dan hilirisasi hasil penelitian.
“Kampus merupakan tempat lahirnya berbagai ide dan inovasi. Karena itu, hasil penelitian dan pengabdian masyarakat tidak boleh hanya berakhir di rak perpustakaan, tetapi harus dihilirisasikan menjadi karya yang memiliki nilai tambah dan terlindungi secara hukum,” jelasnya.
Imam menambahkan, peserta sosialisasi tidak hanya berasal dari Politeknik Saint Paul Sorong, tetapi juga melibatkan dosen dari berbagai perguruan tinggi di Sorong Raya, mahasiswa, serta pelaku seni dan industri kreatif.
Sementara itu, Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang juga Sekretaris Permohonan Desain Industri, Budi Pratomo Mardika, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program DJKI untuk memperluas layanan konsultasi teknis dan edukasi mengenai hak cipta di berbagai daerah.
Menurutnya, banyak inovasi, karya ilmiah, maupun produk kreatif yang lahir dari perguruan tinggi namun belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman mengenai apa itu hak cipta, bagaimana prosedur pendaftarannya, serta manfaat perlindungan hukum yang diberikan negara terhadap hasil karya masyarakat,” katanya.
Budi menegaskan bahwa perlindungan hak cipta menjadi penting karena mampu memberikan kepastian hukum sekaligus nilai tambah ekonomi bagi para pencipta.
Melalui sosialisasi tersebut, DJKI berharap semakin banyak dosen, mahasiswa, peneliti, maupun pelaku industri kreatif yang sadar akan pentingnya melindungi karya mereka melalui pencatatan hak cipta.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam membangun budaya sadar kekayaan intelektual serta meningkatkan daya saing inovasi Indonesia di tengah perkembangan teknologi dan ekonomi kreatif yang semakin pesat. (*)
Tidak ada komentar