Sorong Today, Maybrat – Satuan Reserse Narkoba Polres Maybrat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 1.408,89 gram atau sekitar 1,4 kilogram di wilayah hukum Polres Maybrat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (15/6/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial ELN (20).
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, personel Propam Polres Maybrat, penyidik Satresnarkoba, serta tersangka.
Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obed Kbarek mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Maybrat.
Ia menegaskan, Polres Maybrat akan terus melakukan langkah pencegahan, penindakan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.
“Polres Maybrat berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Maybrat Iptu M. Ali Sadikin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 85 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja dengan berat bersih 1.388,21 gram.
Selain itu, terdapat satu bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat bersih 8,66 gram serta 12 bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih 12,02 gram.
Total berat bersih barang bukti ganja yang dimusnahkan mencapai 1.408,89 gram, sementara sebagian kecil barang bukti seberat 0,50 gram disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan dan proses hukum.
Tersangka ELN dikenakan sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Maybrat mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. (*)
Tidak ada komentar