Sorong Today — Seorang oknum ketua partai politik tingkat Kabupaten Maybrat berinisial AT resmi dilaporkan ke SPKT Polda Papua Barat Daya atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut dibuat warga Maybrat berinisial OY melalui kuasa hukumnya, Yosep Titirlolobi, S.H., dari Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H. dan Partners, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Sorong, Selasa (11/8/2026), Yosep mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesepakatan pengembalian uang sebesar Rp1,447 miliar yang disebut telah dipinjam AT dari kliennya.
Menurut Yosep, transaksi peminjaman uang tersebut terjadi pada 2024, saat AT mencalonkan diri sebagai calon Bupati Maybrat. Uang diberikan melalui transfer maupun secara tunai.
“Permintaan uang tersebut dilakukan oleh AT dengan iming-iming menjanjikan kepada klien kami untuk menduduki jabatan strategis di dalam Partai NasDem, tetapi sampai sekarang janji itu tidak pernah terealisasikan,” ujar Yosep.
Ia menambahkan, sebelum laporan polisi dibuat, pihaknya telah menempuh upaya penyelesaian melalui pengaduan ke Direktorat Binmas Polda Papua Barat Daya. Namun, menurut Yosep, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian terkait pengembalian uang yang dipersoalkan.
“Dengan tidak adanya itikad baik tersebut, maka sebagai kuasa hukum kami mendampingi klien untuk melaporkan yang bersangkutan,” tegasnya.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 10 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana yang dilaporkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Tidak ada komentar