Sorong Today – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (FH UNAMIN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Masyarakat Adat dalam Mendukung Ekonomi Kerakyatan di Papua Barat Daya” di Gedung Rektorat Lantai 2 UNAMIN Sorong, 20 Mei 2026.
FGD ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas pentingnya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal masyarakat adat yang mencakup pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan berbagai kekayaan lokal lainnya.
Dalam diskusi tersebut, perlindungan KIK dinilai penting guna mencegah penyalahgunaan, klaim sepihak, serta eksploitasi oleh pihak luar tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemiliknya.

Selain aspek hukum, peserta juga menyoroti peran KIK dalam mendorong ekonomi kerakyatan. Melalui perlindungan dan pencatatan yang baik, produk serta budaya lokal diharapkan memiliki nilai tambah ekonomi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat adat.
Dekan FH UNAMIN, Dr. Alwiyah Sakti Ramdhon Syah Rakia, S.H., M.H., berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat regulasi, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat adat.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen FH UNAMIN dalam mendukung perlindungan hak-hak masyarakat adat sekaligus mendorong pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal yang berkelanjutan di Papua Barat Daya.
Tidak ada komentar