Sorong Today, Aimas – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Sorong.RDP dilangsungkan di Aula Bapperida Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (25/9/2026).
RDP tersebut membahas pengaduan mantan karyawan PetroChina International Ltd dan Petrogas Ltd terkait persoalan hak ketenagakerjaan, termasuk pembayaran hak normatif dan hak pensiun.
RDP dipimpin langsung Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sorong, para pelapor, dan anggota BAP DPD RI.
Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya, menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan mantan karyawan kedua perusahaan terkait pemenuhan hak-hak mereka.
Menurut Evi, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, termasuk memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu 10 hari.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pihak pekerja disebut belum menyampaikan tanggapan.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dianggap sebagai bentuk penerimaan terhadap hasil penyelesaian yang telah disepakati.
Dengan demikian, proses penanganan pengaduan tersebut dinilai telah selesai dari sisi perusahaan, meskipun tindak lanjut tetap bergantung pada sikap para pekerja.
Sementara itu, Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya, Hartono, menambahkan bahwa RDP bersama Dinas Tenaga Kerja tersebut menjadi tahapan terakhir dalam rangkaian pembahasan pengaduan eks karyawan PetroChina dan Petrogas.
Ia menyebutkan, sebelumnya BAP DPD RI telah mengundang SKK Migas, PetroChina, Petrogas, serta pihak pengadu untuk memberikan keterangan dalam rangka menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami tadi sudah menerima penjelasan secara utuh dari Dinas Tenaga Kerja. Selanjutnya, DPD RI akan menyusun rekomendasi secara lengkap setelah melalui rapat internal,” ujar Senator Hartono.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut nantinya akan dibahas dan diputuskan melalui rapat paripurna DPD RI sebagai bagian dari proses penyelesaian pengaduan. (*)
Tidak ada komentar