Sorong Today, Aimas – INKLUSI Kabupaten Sorong bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sorong menggelar Focus Group Discussion (FGD) Lintas Agama bertajuk Merajut Nilai Keagamaan untuk Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Kegiatan yang berlangsung di Aimas Hotel, Kabupaten Sorong, Selasa (21/7/2026), tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Sorong Ahmad Sutedjo yang ditandai dengan penabuhan tifa.
Dalam sambutannya, Ahmad Sutedjo menyampaikan apresiasi kepada INKLUSI dan FKUB yang telah berkolaborasi mendukung upaya pemerintah dalam menangani persoalan perkawinan anak melalui pendekatan lintas agama dan nilai-nilai keagamaan.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan tokoh agama sangat penting karena tidak semua persoalan sosial dapat dijangkau pemerintah secara langsung.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada INKLUSI dan seluruh pihak yang telah mengambil bagian dalam program ini. Ada hal-hal yang mungkin belum mampu dijangkau pemerintah, tetapi dapat dijangkau oleh organisasi masyarakat dan para tokoh agama melalui pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Ahmad menegaskan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian penting dalam mempersiapkan Generasi Emas Indonesia 2045.
Ia menilai, kualitas generasi masa depan harus dibangun sejak dini, salah satunya dengan memastikan anak-anak tidak menikah pada usia yang belum matang.
“Kalau kita ingin menyongsong Indonesia Emas 2045, maka kita harus menyiapkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Salah satu langkah awalnya adalah mencegah perkawinan anak atau pernikahan usia dini,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sorong sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan terkait penundaan usia perkawinan.
Melalui forum diskusi lintas agama ini, pemerintah ingin memperkuat komitmen bersama dengan para tokoh agama agar pesan tersebut semakin diterima oleh masyarakat.
Menurut Ahmad, seluruh agama pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi masa depan anak dan membangun keluarga yang sehat, harmonis, serta bertanggung jawab.
“Kami berharap melalui kajian dari perspektif agama akan lahir kesepahaman bersama mengenai pentingnya menunda usia perkawinan hingga anak benar-benar siap secara fisik, mental, dan sosial,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Namun demikian, praktik perkawinan anak di bawah usia tersebut masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Sorong.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih ada anak-anak yang menikah sebelum usia 19 tahun. Ini menjadi perhatian bersama yang harus kita cegah melalui edukasi, pendampingan, dan peran aktif semua pihak,” ungkapnya.
Ahmad menambahkan, pencegahan perkawinan anak juga menjadi bagian dari upaya menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sorong.
Menurutnya, anak yang menikah pada usia terlalu muda berisiko menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kesehatan ibu dan anak, putus sekolah, hingga meningkatnya angka kemiskinan.
Melalui FGD lintas agama ini, Pemerintah Kabupaten Sorong berharap lahir rekomendasi dan komitmen bersama dari para pemuka agama, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mencegah perkawinan anak.
Dengan sinergi seluruh elemen masyarakat, diharapkan Kabupaten Sorong mampu menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi anak serta melahirkan generasi yang sehat, berpendidikan, dan siap menjadi bagian dari Generasi Emas Indonesia 2045. (*)
Tidak ada komentar