Sorong Today – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang dijalankan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik harus mendapat perlindungan hukum.
Sebaliknya, jika terdapat oknum yang melakukan intimidasi, pemerasan, atau tindakan melawan hukum dengan mengatasnamakan profesi wartawan, maka perbuatan tersebut merupakan ranah pidana dan wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan JMSI Papua Barat Daya menyikapi pemberitaan mengenai dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan.
Setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh perusahaan pers anggota JMSI, organisasi tersebut menegaskan bahwa profesi wartawan adalah profesi yang mulia dan harus dijalankan secara profesional, independen, serta bertanggung jawab.
JMSI juga mengingatkan bahwa pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara dugaan pelanggaran etika jurnalistik dapat dilaporkan kepada organisasi pers atau Dewan Pers.
Ketua JMSI Papua Barat Daya, Aris Balubun, SH, mengajak seluruh insan pers, perusahaan media, narasumber, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan etika jurnalistik demi terciptanya iklim pers yang sehat dan profesional. (*)
Tidak ada komentar