Sorong Today – Bupati Maybrat Karel Murafer mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban pembelian komoditas pangan lokal masyarakat Maybrat dan penyediaan menu makanan berbahan pangan lokal di warung makan, penginapan, hotel, serta tempat usaha lainnya.
Kebijakan tersebut bertujuan mendorong daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan pangan keluarga, serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal melalui pemanfaatan hasil pertanian dan perikanan yang diproduksi di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Maybrat Korneles Naa turun langsung menyosialisasikan kebijakan itu dengan mendatangi sejumlah warung makan dan memasang surat edaran Bupati di tempat usaha yang ada di wilayah Maybrat.
Korneles Naa mengatakan, terdapat dua surat edaran yang dikeluarkan Bupati Maybrat, yakni tentang kewajiban pembelian komoditas lokal dan penyediaan menu makanan lokal di tempat usaha, serta edaran mengenai penyajian makanan dan sayuran lokal dalam kegiatan pemerintahan.
“Surat edaran pertama berkaitan dengan kewajiban rumah makan, penginapan, hotel, dan usaha lainnya untuk membeli serta menyediakan menu makanan lokal. Kami sudah melakukan sosialisasi agar para pelaku usaha dapat melaksanakan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui kebijakan itu, para pengelola warung makan, penginapan, hotel, dan usaha lainnya diwajibkan membeli bahan pangan lokal seperti keladi, singkong, sagu, batatas, ikan, sayuran, cabai, serta berbagai komoditas pangan lainnya yang dihasilkan masyarakat Maybrat.
Menurut Korneles, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pelaku usaha di beberapa wilayah di Kabupaten Maybrat.Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha dapat mulai menyediakan menu makanan lokal paling lambat Senin mendatang.
“Kami berharap dengan adanya surat edaran ini, mulai Jumat atau paling lambat Senin, para pelaku usaha sudah bisa menyediakan menu makanan lokal, seperti umbi-umbian, keladi, singkong, petatas, ikan nila, ikan gabus, danau, serta komoditas pangan lokal lainnya,” katanya.
Korneles menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penyerapan hasil produksi pangan masyarakat, sehingga petani dan nelayan lokal memiliki pasar yang lebih luas.
Selain itu, pemanfaatan bahan pangan lokal juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan keluarga dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Maybrat.
Sementara itu, surat edaran kedua mengatur agar setiap pelaksanaan kegiatan di lingkungan instansi pemerintah, seperti rapat koordinasi, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya, memprioritaskan penyajian makanan dan sayuran lokal yang diproduksi masyarakat Maybrat.
Bahan pangan yang diprioritaskan antara lain keladi, batatas, kasbi, pisang, sagu, jagung, kacang tanah, kacang merah, ikan mujair, ikan nila, serta berbagai jenis sayuran lokal.
Dalam pelaksanaannya, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala distrik, kepala kampung, serta tokoh agama, adat, masyarakat, pemuda, dan perempuan di masing-masing wilayah turut bertanggung jawab memantau pelaksanaan surat edaran tersebut.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Maybrat mendorong keterlibatan pelaku usaha dan instansi pemerintah dalam memperluas pemanfaatan pangan lokal sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)
Tidak ada komentar